google-site-verification: google69a94cdeb4b83c2f.html

Aug 8, 2017

CARA PROSES MENGURUS STNK MOTOR HILANG DI KANTOR SAMSAT SAMARINDA

Mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat Bersama - Sempaja Samarinda

Kali ini mau berbagi tentang prosedur mengurus Kehilangan STNK motor.
Untuk diketahui bahwa kantor Samsat Sempaja Samarinda buka mulai pukul 08.00 witeng s/d 12.00 pada jam hari kerja. Jum'at : s/d pukul 11.00 witeng. Sabtu juga buka.

Berkas yang harus kita persiapkan sebelum datang ke kantor Samsat Sempaja Samarinda, adalah:
1. Fotocopy KTP : 2 lembar.
2. Fotocopy BPKB : 2 lembar.

Bawa motor yang STNK nya yang hilang ke Kantor Samsat: di bagian bawah kantor (basement) untuk dilakukan : Cek Fisik Kendaraan.

3. Serahkan kedua jenis berkas ke bagian : petugas admin cek fisik kendaraan. Antri, biasanya banyak sekali orang berurusan di bagian ini karena perpanjang STNK, balik nama, mutasi dll semuanya numpek blek di bagian ini.

4. Setelah dapat berkas Cek Fisik Kendaraan. Bawa kendaraan/motor kita ke area khusus Cek Fisik Kendaraan. Kalau motor merk Yamaha, agak susah melihat nomer rangka mesinnya, jadi kudu dibawa ke bengkel terdekat untuk membuka cover bodi motor.

5. Formulir Cek Fisik Kendaraan diisi oleh petugas cek fisik kendaraan, lalu bawa kembali ke petugas administrasi cek fisik kendaraan yang pertama tadi.

6. Setelah itu dapat form khusus yang tadi, dibawa ke lantai atas: langsung tanpa antri ke Bagian Tahunan ( Loket nomer 3 ) . Antri sebentar : Oleh petugas diberi Form Kehilangan STNK dan petunjuk selanjutnya.

7. Isi Form Kehilangan STNK dan tempeli materei 6000 lalu ditandatangani.

8. Di bagian bawah (basement) ada tempat fotocopy yang ada petugas media (Samarinda Pos) :

Sekilas info : Kita harus membayar biaya iklan sebesar : Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu)
Kita wajib mengumumkan Kehilangan STNK melalui media. 

Ada teman yang mengurus sendiri: melapor kehilangan STNK nya ke RRI, lokasinya tak jauh dari Kantor Samsat Sempaja, biaya iklannya lebih murah : Rp. 30.000



9. Setelah itu, semua berkas tadi dibawa ke Polresta Samarinda-Sungai Kunjang. Ufh....jauhnyaaaa heh...

10.  Di Polresta : ke Bagian BAUR TILANG, antri sebentar. Lalu kita diminta untuk memotocopy 1 lembar bagian yang ada materei nya.

11. Selanjutnya ke Bagian SPKT dekat pintu keluar Polresta (Dekat Ujian Praktek SIM)
Serahkan berkas ke petugas dan dibuatkan : Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dan Surat.

12. Lalu ke BAGIAN KANIT 1 SPKT (letaknya di belakang SPKT ini) untuk di stempel dan ditandatangani.

13. Selesai di Polresta Samarinda.....balik ke Kantor Samsat Sempaja.

14. Lalu ke Basement Kantor Samsat Bersama: ke Bagian Gudang Arsip. Di Tandatangani dan diberi map khusus.

15. Naik lagi ke Lantai atasnya ke Bagian Pendaftaran untuk mendapatkan Nomer Antri. Nunggu lagi.....

16. Setelah dipanggil petugas, kita menuju ke loket 1 : berikan berkas dan nomer antri. Kita pegang satu kertas Nomer Antrian.

17. Selanjutnya kita menunggu dipanggil oleh : Loket Bagian Kasir.

18. Setelah dipanggil: siapkan uang untuk administrasi kehilangan.

Sekilas info : Jika jeda waktu mencapai 2 bulan untuk Bayari STNK tahunan, maka kita wajib membayar STNK tahunan plus biaya admin kehilangan STNK nya. Begitu....

19. Setelah membayar di Bagian Kasir, kita harus antri lagi hingga nomer antrian kita dipanggil oleh petugas ( di sebelah Bagian Kasir ) untuk menerima STNK Duplikat.

20. Setelah menerima STNK Duplikat...ucapkan Terima Kasih....selesai deh....
Gimana rasanya....??? Ribet dan lelah.....



No comments:

Post a Comment